Hukum dan Kriminal . 20/11/2025, 20:48 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Komisi III DPR desak reformasi menyeluruh di Kejaksaan Agung. Penanganan korupsi dinilai heboh di depan tapi gagal maksimalkan pengembalian aset dan tegas terhadap oknum jaksa nakal.
Isu panas menghantam Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah Komisi III DPR RI secara terbuka meminta reformasi total di lembaga Adhyaksa tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menilai ada sejumlah persoalan kinerja yang secara nyata menghambat proses penegakan hukum di Tanah Air. Pernyataan ini segera diamini oleh pakar hukum.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai desakan reformasi menyeluruh di Kejagung adalah hal yang wajar dan patut didukung penuh. "Pasti ada alasan yang mendasar, Anggota Komisi III menyatakan itu. Saya kira jika memang didasari dengan alasan yang logik, patut didukung," ujarnya kepada Disway, Kamis, 20 November 2025.
Hadjar menegaskan prinsip penting dalam penegakan hukum: lembaga mana pun yang kinerjanya menghambat, patut direformasi. Termasuk kejaksaan. Ini adalah sinyal keras bahwa penegakan hukum harus optimal, bukan menjadi batu sandungan bagi keadilan.
Rano Alfath memaparkan paradoks yang terjadi di Kejagung saat rapat kerja Komisi III. Rano mengakui, capaian Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi memang sangat tinggi, bahkan seringkali heboh dan menjadi headline utama media.
Namun, masalah utamanya ada di bagian belakang: pengembalian aset korupsi justru jauh dari kata maksimal. Ini adalah gap besar yang memengaruhi persepsi publik.
"Hanya saja yang menjadi persoalan itu adalah pengembalian dari aset-aset pidana korupsi itu tidak maksimal, Pak. Jauh banget. Ini yang seringkali membuat masyarakat cenderung melihat Kejaksaan kali ini heboh di depan, tapi di belakang akhirnya melempem," sambung Rano. Artinya, Kejaksaan sukses menangkap pelaku, tetapi gagal menyelamatkan kerugian negara, sehingga esensi penindakan korupsi tidak tercapai secara penuh.
Rano Alfath secara spesifik mencontohkan beberapa perkara besar yang dinilai memiliki masalah dalam proses pengembalian aset. Laporan yang masuk ke Komisi III menunjukkan bahwa kasus-kasus lama, seperti Kasus Jiwasraya dan Kasus Pertamina, pengembalian asetnya oleh Kejaksaan Agung sangat tidak maksimal.
Masalahnya tidak berhenti di situ. Komisi III juga menerima banyak laporan terkait ketidaksesuaian barang bukti dalam sejumlah perkara besar. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas manajemen barang bukti di Kejagung.
Ketika penanganan korupsi tidak diikuti dengan pemulihan aset yang maksimal, publik kehilangan kepercayaan. Uang rakyat yang dicuri tidak kembali, meskipun pelakunya sudah dipenjara. Bagi publik, penegakan hukum dianggap belum tuntas jika kerugian negara tidak dikembalikan.
Persoalan lain yang disoroti Rano Alfath adalah tumpulnya penanganan terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat pelanggaran etik dan bahkan tindak pidana. Kasus-kasus dugaan penggelapan barang bukti sita atau barang bukti pidana oleh oknum Kejaksaan sedang ramai dibicarakan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media