Hukum dan Kriminal . 20/11/2025, 14:26 WIB

TERBONGKAR! 'Biaya Siluman' Rp550 Juta per Kontainer, Oknum Bea Cukai Diduga Raup Rp55 Miliar per Bulan dari Baju Bekas Ilegal!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Mengapa Impor Baju Bekas Dilarang?

Pemerintah sebenarnya melarang impor baju bekas melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Alasannya:

  • melindungi industri tekstil dalam negeri,

  • menghindari masuknya limbah pakaian asing,

  • memastikan standar kesehatan dan higienitas barang.

Namun maraknya thrifting yang kini digandrungi anak muda membuat permintaan baju impor bekas semakin tinggi. Celah inilah yang diduga dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memasukkan barang secara ilegal.

Kaji Regulasi Baru

Setelah mendengar pernyataan Rifai, sejumlah anggota DPR mendesak pemerintah untuk:

  1. menindak tegas oknum Bea Cukai yang terlibat,

  2. mengadili jaringan impor ilegal,

  3. mengaji kemungkinan legalisasi terbatas demi mengamankan potensi pemasukan negara,

  4. melindungi pedagang kecil dari pungli dan pemerasan lapangan.

Hingga kini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan legalisasi tersebut. Namun pernyataan Rifai membuat isu ini kembali ramai dan menjadi sorotan publik.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com