fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali melakukan penindakan besar. Kali ini, kasus yang diungkap terkait perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting yang menyasar Jakarta dan sekitarnya. Polisi berhasil mengamankan 439 koli atau bal pakaian bekas dengan estimasi nilai mencapai Rp4,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang. “Kalau kita hitung 439 koli itu bernilai kurang lebih Rp4,2 miliar,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Penindakan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pada Selasa, 11 November, di Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua, pada Minggu, 16 November, di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Modus operandi pelaku cukup terstruktur, yakni memasukkan pakaian bekas impor lalu diedarkan ke berbagai wilayah di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami. Polisi menelusuri asal barang hingga identitas pelaku yang terlibat. “Sampai saat ini semuanya masih berproses, termasuk diduga pemilik, kemudian juga asal barang. Asal barang kalau dari keterangan saksi, dari barang bukti itu ada dari Korea Selatan, China dan Jepang,” jelas Edy.
Penyelidikan mengungkap peran sejumlah individu dalam jaringan ini. Polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk IR alias O sebagai penanggung jawab barang, J alias K sebagai koordinator, dan SW sebagai pemilik ekspedisi. Selain itu, MS, DR, SRJ, H, dan N berperan sebagai sopir truk; STO sebagai kernet truk; serta DI, MKR, dan ME sebagai sopir mobil pikap.
Barang bukti yang diamankan tidak hanya pakaian bekas, tetapi juga kendaraan yang digunakan untuk distribusi. Polisi menyita tiga truk Colt Diesel Double, dua truk Fuso, tiga mobil pikap, dan satu ponsel milik saksi IR. Penindakan ini menegaskan komitmen Polri untuk menindak pelanggaran perdagangan ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia.
Menurut Edy, operasi ini sekaligus menunjukkan dukungan kepolisian terhadap perekonomian nasional. “Kami juga tentunya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memperjualbelikan pakaian bekas impor,” tambahnya. Peringatan ini penting, mengingat peredaran barang ilegal bisa merugikan konsumen dan menimbulkan risiko hukum bagi penjual maupun pembeli.
Kasus ini menjadi perhatian karena tren pakaian bekas impor semakin meningkat. Banyak konsumen yang tertarik dengan harga terjangkau, namun risiko terkait legalitas dan kualitas produk tetap harus diperhatikan. Penindakan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku perdagangan ilegal dan mendorong masyarakat untuk memilih sumber pakaian bekas yang resmi.