Intinya:
- Kejagung Cekal 5 Tokoh Penting demi Kelancaran Penyidikan
- Modus Korupsi Diduga Berupa Suap Penurunan Pajak
- Penyidikan Mengarah ke Pejabat Tinggi dan Aksi Penggeledahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengirimkan sinyal bahaya ke sektor birokrasi dan bisnis! Penyidikan kasus dugaan korupsi pajak berskala besar periode 2016-2020 memanas setelah Kejagung secara mendadak mencekal lima tokoh kunci, termasuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiastedi dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono. Langkah tegas ini diambil karena penyidik khawatir kelima saksi penting tersebut melarikan diri ke luar negeri, saat Kejagung sedang membongkar praktik suap yang diduga terjadi untuk menurunkan nilai kewajiban pajak perusahaan.
fin.co.id - Kejagung cekal 5 orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi & Dirut Djarum Victor Hartono, terkait dugaan suap korupsi pajak 2016-2020. Penyidikan makin panas!
Penyidikan Makin Panas! Kejagung Tak Mau Ambil Risiko, Langsung Cekal 5 Tokoh Penting
Kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020 yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendadak memanas dan menjadi sorotan publik. Kejagung secara mengejutkan mencekal lima orang penting agar tidak bepergian ke luar negeri. Daftar cekal ini mencakup nama-nama besar, mulai dari birokrat hingga konglomerat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan langkah tegas ini pada Jumat, 21 November 2025. Tokoh sentral yang dicekal adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiastedi, dan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Selain dua nama tersebut, Kejagung juga mencekal tiga orang lainnya yang terkait langsung dengan sistem pajak, yaitu:
1. Karl Layman, Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
2. Heru Budijanto, Konsultan Pajak.
3. Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Alasan di balik pencekalan ini sangat jelas dan prosedural. Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik khawatir Ken dkk akan bepergian ke luar negeri, yang bisa menghambat proses hukum. "Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri," kata Anang. Pencekalan ini dilakukan demi memperlancar proses penyidikan dugaan korupsi dalam pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode krusial 2016-2020.