Kemenkes Tegaskan Pasien Gawat Darurat Bebas Pilih Layanan Rujukan

news.fin.co.id - 21/11/2025, 17:42 WIB

Kemenkes Tegaskan Pasien Gawat Darurat Bebas Pilih Layanan Rujukan

Ilustrasi mobil ambulance

fin.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan keselamatan pasien dalam kondisi gawat darurat.

Pasien gawat darurat kini memiliki hak untuk memilih layanan rujukan ke rumah sakit (RS) tipe apapun yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan medisnya, termasuk RS dengan fasilitas tertinggi atau RS Tipe A (Paripurna), tanpa harus terhambat oleh alur rujukan berjenjang.

Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian mengatakan bahwa pasien gawat darurat bisa langsung dirujuk ke Rumah Sakit (RS) tipe A untuk langsung mendapatkan penanganan oleh tenaga medis.

"Jadi kalau gawat darurat, ya masyarakat tetap bisa mengakses kemanapun faskes terdekat yang bisa diakses. Gawat darurat tetap masyarakat kita butuh akses untuk mengakses seluruh layanan kesehatan yang tersedia," ujar Obrin Parulian saat konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jumat 21 November 2025.

"Mau disitu ada klinik, ada rumah sakit, mau kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, mau sekarang aturan kita Dasar, Madya, Utama, Paropurna, dia berhak mengakses layanan tersebut," tambahnya.

Secara umum, dalam keadaan gawat darurat, RS pertama wajib memberikan pertolongan pertama dan melakukan stabilisasi kondisi pasien.

Setelah kondisi stabil, jika pasien membutuhkan pelayanan lanjutan yang tidak tersedia di RS tersebut, pasien berhak memilih tempat rujukan.

1. Pengecualian Aturan Rujukan Berjenjang:

Dalam situasi gawat darurat, pasien dikecualikan dari ketentuan rujukan berjenjang yang berlaku pada layanan non-gawat darurat. Hal ini memastikan pasien segera mendapatkan penanganan yang paling optimal.

2. Peran RS Perujuk

RS perujuk (RS awal) memiliki tanggung jawab untuk melakukan komunikasi dengan RS rujukan (penerima rujukan) untuk memastikan ketersediaan tempat dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pasien, sesuai dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).

Dasar Hukum dan Prinsip Pelayanan Gawat Darurat

Penegasan Kemenkes ini selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur tentang Pelayanan Kegawatdaruratan dan Sistem Rujukan. Prinsip utamanya adalah:

- Tidak Ada Penolakan: Setiap rumah sakit, apapun tipenya, wajib menerima dan memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat.

- Persetujuan Pasien/Keluarga: Proses rujukan, termasuk penentuan RS tujuan, harus mendapatkan persetujuan dari pasien dan/atau keluarganya setelah diberikan penjelasan yang memadai mengenai kondisi pasien dan fasilitas yang tersedia.

- Kebutuhan Medis sebagai Penentu: Keputusan merujuk ke RS Paripurna (Tipe A) atau RS tipe lain harus didasarkan murni pada kebutuhan medis dan fasilitas yang diperlukan untuk menangani kasus kegawatdaruratan pasien.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID