Nasional . 21/11/2025, 19:48 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Saat ditanya kapan PP baru itu akan diterbitkan, Menaker belum memberikan tanggal pasti. Namun, ia memastikan draf beleid tersebut akan kembali dibahas melalui dialog sosial dengan berbagai pemangku kepentingan awal pekan depan.
Artinya, keputusan final soal UMP 2026 kemungkinan baru akan diumumkan setelah PP tersebut ditetapkan resmi oleh Presiden RI.
Rumus UMP Tetap, Tetapi Alfa Perluasan Makna
Secara terpisah, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa putusan MK juga mewajibkan pemerintah memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) saat menentukan besaran UMP.
Pada PP 51/2023, indeks alfa ditentukan dalam rentang 0,1 hingga 0,3. Setelah adanya putusan MK, rentang tersebut harus diperluas atau disesuaikan dengan variabel KHL.
“Sekarang kita mempertimbangkan perluasan alfa sebagaimana amanat MK. Tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” kata Indah.
Meski demikian, ia menolak memberikan angka spesifik karena PP baru belum diketok. Namun ia memastikan bahwa inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap masuk formula, sama seperti aturan sebelumnya.
“Variabel-variabelnya sama. Hanya saja, sesuai putusan MK, alfa harus ada adjustment. Pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Itulah perbedaannya,” ujar Indah.
UMP 2026 Berpotensi Berbeda Jauh Antarprovinsi
Dengan adanya perubahan perhitungan alfa dan penekanan pada KHL, para pengamat menilai bahwa UMP 2026 dapat berbeda cukup signifikan antarprovinsi, bergantung pada:
struktur biaya hidup per daerah,
pertumbuhan ekonomi regional,
tingkat inflasi,
penilaian Dewan Pengupahan terkait kondisi pasar kerja.
Kebijakan ini dianggap lebih realistis dibanding menaikkan UMP dalam angka seragam, karena keberagaman kondisi ekonomi Indonesia sangat luas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media