fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan pakaian bekas (balpres) ilegal, yang didatangkan dari luar negeri.
Berdasarkan data, Polisi menyita sebanyak 439 bal pakaian bekas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. Kasus ini terungkap, dari 2 lokasi berbeda.
"Barang bukti yang berhasil kita sita ada 439 bal," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Penindakan pertama dilakukan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan yang kedua di Km 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini merupakan bagian dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui program Asta Cita, yang menekankan penertiban perdagangan barang ilegal.
"Kami akan tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk Bea Cukai, kepolisian terkait yang diduga menjadi jalur (masuk barang ilegal). Kami akan menindaklanjuti barang-barang yang akan masuk ke wilayah Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran balpres ilegal demi melindungi industri lokal dan konsumen.