fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meningkatkan pengamanan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset tanah, melalui tiga jalur utama yakni administrasi, fisik, dan hukum. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan korupsi dan penertiban aset daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandi, menekankan pentingnya pengamanan melalui jalur hukum. "Pengamanan melalui jalur hukum dalam pengelolaan BMD penting dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi," ujarnya pada Jumat, 21 November 2025.
Pengamanan administrasi meliputi verifikasi dan kelengkapan dokumen pendukung BMD, sementara pengamanan fisik dilakukan dengan peninjauan langsung ke lapangan.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah masalah terkait aset tanah, seperti tidak adanya batas kepemilikan yang jelas, aset yang dikuasai oleh pihak ketiga, tumpang tindih lokasi dengan sertifikat hak atas tanah, keterbatasan anggaran untuk sertifikasi.
"Serta data aset yang belum diperbarui," imbuh Deden.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemprov Banten akan melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset tanah antara pengelola barang (BPKAD) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna dan pengurus barang. Selain itu, akan dilakukan pembaruan kategorisasi aset tanah.
"Untuk itu, diperlukan anggaran sertifikasi, pembentukan tim gabungan Pemda dan BPN, serta penunjukan PIC khusus yang berkomunikasi dengan kantor pertanahan BPN setempat," jelas Deden. Pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat juga akan dimohonkan.
Kepala Satgas Korsupgah Wilayah Dua KPK, Arif Nur Cahyo, menyoroti bahwa tingkat sertifikasi BMD di Provinsi Banten saat ini belum maksimal. "Saat ini tingkat sertifikasi BMD di Provinsi Banten masih belum maksimal dan menjadi risiko yang harus dimitigasi bersama," tuturnya.
Ia juga menekankan perlunya tindakan cepat agar penyelesaian aset BMD tidak berlarut-larut dari satu periode ke periode berikutnya.