Nasional . 22/11/2025, 21:29 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan kabar penting bagi para pemilik kendaraan, yakni pengesahan STNK tahunan tidak membutuhkan BPKB.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan kebingungan masyarakat yang sering kali membawa berkas terlalu banyak saat mengurus pengesahan di Samsat.
Menurut Wibowo, aturan ini telah tercantum jelas dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujar Wibowo, Sabtu (22/11/2025).
Dengan kata lain, masyarakat cukup menyiapkan berkas sederhana, tanpa perlu repot membawa buku biru tebal yang sering dianggap wajib.
Dua Cara Pengesahan STNK Tahunan
Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa pengesahan STNK tahunan bisa dilakukan dengan dua metode, yaitu:
1. Pengesahan Manual ke Kantor Samsat
Masyarakat yang ingin mengurus secara langsung cukup membawa:
KTP asli
Surat kuasa bila diwakilkan
STNK asli
Tanpa BPKB.
2. Pengesahan Digital Lewat Aplikasi SIGNAL
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) menjadi alternatif praktis untuk mereka yang ingin mengurus pembayaran pajak dan pengesahan STNK tanpa antre di Samsat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media