Babe Haikal: Halal Bukan Soal Agama, tapi Lifestyle Modern!

news.fin.co.id - 22/11/2025, 15:30 WIB

Babe Haikal: Halal Bukan Soal Agama, tapi Lifestyle Modern!

Kepala Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.

fin.co.id - Kepala Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan, label halal kini tidak lagi sekadar berkaitan dengan aspek keagamaan. Tetapi, sambungnya, telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat modern.

Pernyataan tersebut disampaikan Haikal, yang dikenal luas sebagai Babe Haikal, dalam kegiatan Media Gathering bertema “Sertifikasi Halal untuk Kemandirian Ekonomi: Kontribusi BPJPH dalam Mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.”

“Intinya, halal itu sudah menjadi lifestyle. Dan saya melihat ketepatan strategi Pak Prabowo dalam menempatkan isu ini,” ujar Babe Haikal, Jumat, 21 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa dalam Islam, halal berarti sesuatu yang diperbolehkan atau layak dikonsumsi. Namun, menurutnya, pemaknaan halal berkembang menjadi simbol kualitas.

Advertisement

“Halal bukan sekadar urusan agama. Halal itu simbol kesehatan, kebersihan, hingga mutu produk. Kalau kita tidak ikut berkembang, ya akan tertinggal,” katanya.

Babe Haikal juga berharap sektor produk halal mampu menjadi bagian dari upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Dalam paparannya, ia mencontohkan sejumlah negara seperti China, Brazil, dan Amerika Serikat yang kini memperhatikan labelisasi halal demi memenuhi standar global. Bahkan, produk-produk dari China yang telah bersertifikat halal sudah banyak ditemukan di Mekkah.

“Jadi buka mata, halal itu lifestyle. Bukan lagi semata-mata soal surga dan neraka. Kita bukan panitia yang menentukan. Intinya, jangan sempitkan halal hanya pada urusan agama,” tegasnya.

Selain itu, Haikal turut menyinggung kewajiban bagi pelaku usaha produk non-halal. Mereka, katanya, tetap dapat menjual produknya di Indonesia selama memberikan keterangan yang jelas mengenai kandungan produknya.

“Kalau produknya tidak halal, wajib diberi label non-halal. Misalnya penjual bir, tampilkan kadar alkoholnya. Kalau menjual babi guling, tuliskan bahwa mengandung babi,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan semua produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID