Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, porsi kuota haji adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya pembagian menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk kuota khusus.
Namun, penetapan kuota diduga melenceng dari aturan tersebut, 10.000 dialokasikan untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus, yang menjadi salah satu poin dugaan pelanggaran.
KPK masih menelusuri besaran pasti kerugian negara dan terus berkoordinasi dengan BPK untuk memastikan hitungan resmi.
(Ayu Novita)