KPK Koordinasi dengan BPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
KPK memastikan akan berkoordinasi dengan BPK terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kemenag
Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, porsi kuota haji adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya pembagian menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk kuota khusus.
Namun, penetapan kuota diduga melenceng dari aturan tersebut, 10.000 dialokasikan untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus, yang menjadi salah satu poin dugaan pelanggaran.
KPK masih menelusuri besaran pasti kerugian negara dan terus berkoordinasi dengan BPK untuk memastikan hitungan resmi.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, Nilainya Rp8,4 Miliar