fin.co.id - Operasi penertiban dilakukan Satpol PP Kota Depok bersama tim terpadu, di sepanjang Jalan Raya Cipayung.
Dalam kegiatan yang menyasar pedagang kaki lima (PKL) hingga bangunan liar (bangli) itu, petugas turut menyita 211 botol minuman keras dari lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede, menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
"Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil menertibkan 180 PKL dan bangli serta turut diamankan 211 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek," ungkap Dede Hidayat.
Menurutnya, banyak fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang berubah fungsi menjadi lapak dagang maupun pos organisasi masyarakat (ormas) sehingga menimbulkan kesan kumuh.
"Di bantaran sungai banyak digunakan untuk lapak berdagang dan pos organisasi masyarakat (ormas) secara permanen dan semipermanen sehingga menimbulkan kesan kumuh," jelasnya.
Operasi yang digelar pada Rabu 19 November 2025 tersebut, melibatkan sekitar 205 personel gabungan, terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan.
"Alhamdulillah pelaksanaan penertiban berjalan aman dan kondusif, tidak ditemukan hal-hal menonjol," ucapnya.
Dalam penertiban tersebut, para pedagang yang ada di lokasi juga diminta untuk tidak kembali membuka lapak di area yang sama usai pembongkaran.