Hukum dan Kriminal . 22/11/2025, 15:51 WIB

UGM Angkat Bicara Soal Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Singgung soal Perlindungan Data Pribadi

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya buka suara terkait sidang sengketa informasi ijazah Presiden Joko Widodo yang berlangsung di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI pada Senin, 17 November 2025.

Dalam persidangan tersebut, UGM hadir sebagai pihak termohon, bersama empat lembaga lain: KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, gugatan ini diajukan oleh sekelompok akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang meminta kejelasan terkait informasi pendidikan Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menegaskan bahwa UGM menghargai atensi publik atas penyelenggaraan sidang sengketa informasi tersebut.

Dalam keterangan tertulis pada Sabtu 22 November 2025, ia menegaskan bahwa semua langkah UGM sudah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi.

“Seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan, termasuk ketentuan perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa UGM tidak sembarangan memberikan akses terhadap dokumen atau data yang menyangkut privasi seseorang, apalagi tokoh negara.

Andi Sandi kemudian menjelaskan bagaimana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM bekerja dalam menangani permintaan informasi publik.

Ia menyebut bahwa tata kelola layanan PPID UGM selalu merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, termasuk format permohonan dan tata cara pemberian tanggapan.

Seiring perkembangan teknologi, UGM juga memperbarui sistem layanannya dengan menyediakan formulir permohonan informasi online yang tidak mengharuskan tanda tangan fisik.

Namun, identitas pemohon tetap wajib diunggah, seperti:

  • KTP untuk pemohon perseorangan

  • Akta pendirian untuk pemohon berbadan hukum

Tanggapan resmi dari PPID UGM kemudian dikirim melalui email resmi ppid@ugm.ac.id . Andi menegaskan bahwa akses terhadap akun email ini sangat terbatas dan hanya tim PPID yang bisa mengelolanya melalui mekanisme berjenjang.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com