fin.co.id - Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr Asrorun Niam Sholeh menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa periode 2025-2030, berdasarkan keputusan yang diambil lewat Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI.
“Ini amanah yang berat. Mohon doanya untuk bisa menjalankan amanah ini dengan baik. Banyak umat bersandar pada fatwa-fatwa MUI untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan kesehariannya. Pun juga pemerintah,” kata Niam ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 23 November 2025.
Adapun posisi Ketua Umum dan Sekjen MUI periode 2025-2030 kembali dijabat oleh KH Anwar Iskandar dan Amirsyah Tambunan. Keputusan itu diambil melalui musyawarah dengan sistem formatur berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor:01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI.
Adapun Munas XI MUI digelar di Jakarta Utara pada 20-23 November 2025.
Dalam Munas tersebut MUI menetapkan sejumlah fatwa, yakni Fatwa Pajak Berkeadilan, Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, untuk Kemaslahatan.
Kemudian, Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, dan Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.