Hukum dan Kriminal . 24/11/2025, 12:50 WIB

Bobson Soroti Kejanggalan OTT Abdul Wahid: Transparansi KPK Dipertanyakan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memberikan alasan terkait pengumuman status tersangka AW yang baru dilakukan lebih dari 1×24 jam sejak OTT terjadi.

Ia menjelaskan, KUHAP memberikan waktu 1×24 jam kepada penyelidik untuk mendalami apakah terdapat tindak pidana korupsi pasca-tangkap tangan. Setelah alat bukti dinilai cukup, barulah pihak yang diamankan dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Tanak menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan. 

“Hal yang penting dan yang jelas, KPK dalam menjalankan tugasnya tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Penyelidik melakukan penangkapan dan meminta keterangan dalam tempo 1×24 jam sudah bisa menetapkan apakah para pelak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi atau tidak," tuturnya di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com