Informasi ini sangat vital. Artinya, para saksi itu telah memegang kunci untuk mengungkap bagaimana mekanisme penyimpangan dalam pengelolaan crude dan produk kilang terjadi, mulai dari proses jual beli hingga distribusi, yang selama bertahun-tahun merugikan negara. Mereka mengetahui peristiwa korupsi Petral secara langsung.
Kasus Awal Riza Chalid: Kerugian Negara Rp285 Triliun!
Dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam skandal Petral menambah daftar panjang kasus yang menjeratnya. Seperti kita ketahui, Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerja Sama (KKS) periode 2018-2023, ditambah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus utama yang menjerat buronan migas ini adalah penyimpangan yang terpusat pada pengelolaan crude dan produk kilang. Modus utamanya adalah menyimpang dari ketentuan yang berlaku, mulai dari mekanisme jual beli hingga distribusi.
Kerugian negara akibat ulahnya ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu kurang lebih hampir Rp285 triliun. Angka ini menempatkan kasus Riza Chalid sebagai salah satu perkara korupsi dengan potensi kerugian negara terbesar sepanjang sejarah! Angka Rp285 triliun ini setara dengan APBD beberapa provinsi besar digabungkan, menunjukkan betapa masifnya kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi di sektor migas.
Intervensi King Maker Minyak
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina (2018-2023), Riza Chalid (MRC) diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
Perbuatannya dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Dia memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, padahal pada saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. Tindakan ini jelas-jelas menguntungkan pihak tertentu, dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Keberadaan Masih Misterius, Kejagung Menanti Red Notice Interpol
Meskipun penyidikan terus bergulir dan bukti-bukti keterlibatan Riza Chalid semakin menguat, keberadaan bos minyak ini masih menjadi misteri besar. Bos minyak ini dikabarkan berada di luar negeri, menjadikannya buronan kelas kakap yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air.
Kejagung telah mengambil langkah serius untuk memburu Riza Chalid. Mereka sudah mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Kejagung pun kini menunggu red notice terbit dari markas pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Penerbitan red notice akan mengaktifkan jaringan internasional untuk melacak dan mendeteksi keberadaan Riza Chalid. Ini merupakan langkah kunci agar Kejagung dapat segera memulangkan dan memproses hukumnya secara tuntas atas serangkaian kasus mega korupsi migas yang telah merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Kasus Petral 2009-2015 yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi Riza Chalid sebelumnya menjanjikan pengungkapan kejahatan migas yang lebih dalam. Kejagung tampak tidak main-main dalam membersihkan sektor ini dari mafia migas yang selama ini dianggap tak tersentuh. - Candra Pratama/Disway -