Komisi III DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU Penyesuaian Pidana

news.fin.co.id - 24/11/2025, 15:35 WIB

Komisi III DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU Penyesuaian Pidana

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharif Hiariej. Foto: Tankapan layar

fin.co.id - Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, dengan kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharif Hiariej.

"Bapak Ibu Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 bab," ujar Eddy dalam rapat, Senin, 24 November 2025.

Ia memaparkan bahwa Bab I berfokus pada penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP. Bagian ini mencakup penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok serta penyesuaian kategori pidana denda yang mengacu pada Buku I KUHP.

Selain itu, juga dibahas penyelarasan ancaman pidana penjara demi menjaga proporsionalitas dan mengurangi disparitas, serta penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi KUHP. Langkah-langkah tersebut diambil untuk menciptakan standar pemidanaan nasional yang lebih konsisten.

Advertisement

Sementara itu, Bab II berisi pengaturan penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Materi yang diatur antara lain:

Batas maksimal pidana denda dalam peraturan daerah berada pada kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

Pidana kurungan dihapus dalam seluruh peraturan daerah.

Penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana atas norma administratif yang bersifat lokal.

Menurut Eddy, ketentuan ini penting untuk “menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation.”

Bab III memuat penyesuaian sekaligus penyempurnaan terhadap KUHP. Eddy menjelaskan bahwa perubahan diperlukan pada pasal-pasal yang membutuhkan perbaikan redaksional, penguatan batasan norma, serta penyesuaian ancaman pidana agar tidak lagi memuat minimum khusus atau rumusan kumulatif yang bertentangan dengan sistem baru.

"Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyempurnaan tersebut penting untuk memastikan. “penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir," pungkasnya.

(Anisha Aprilia)

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID