Politik . 24/11/2025, 16:04 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana ke tahap pembahasan selanjutnya.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Oemar Hiariej, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan amanat dari KUHP Nasional.
"Undang-Undang Penyesuaian Pidana ini merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP Nasional, bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus menyesuaikan beberapa ketentuan dengan KUHP Nasional," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Eddy menuturkan, RUU tersebut berisi total 9 pasal. "Jadi, RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal. Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pembahasan tidak memuat isu sensitif, sebab penyusunannya berfokus pada penyesuaian teknis terhadap berbagai peraturan yang sudah ada.
"Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis ya. Jadi kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah itu harus sesuaikan dengan KUHP Nasional," paparnya.
Selain itu, Eddy mengungkapkan bahwa RUU ini juga akan mengoreksi sejumlah kesalahan teknis.
"Terus terang ada yang typo, kemudian juga ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal yang bersifat teknis. Itu saja intinya," tambahnya.
Ia menekankan bahwa pembahasan RUU perlu dirampungkan sebelum KUHP baru resmi diberlakukan. Berdasarkan jadwal, pembahasan akan segera dimulai oleh Komisi III DPR RI.
"Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, hari Selasa dan Rabu akan dibahas. Kemudian hari Senin akan ada persetujuan tingkat pertama, kemudian masuk paripurna," tandasnya.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media