Megapolitan . 24/11/2025, 18:59 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
“Karena Isu kekerasan merupakan cross cuttingissue, maka penanganannya melibatkan kolaborasi lintas dinas, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, hingga Dinas PPAPP DKI Jakarta,” katanya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah menyusun revisi Perda 8 Tahun 2011 tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Revisi tersebut akan menghasilkan dua perda baru pada tahun 2026 yakni, Perda Perlindungan Perempuan serta Perda Penyelenggaraan Kota dan Kabupaten Layak Anak.
“Regulasi terbaru ini akan memasukkan substansi dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terbit tahun 2022, sehingga kerangka hukum daerah dapat lebih relevan dan responsif terhadap perkembangan kasus kekerasan di masyarakat,” pungkasnya. (Cahyono)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media