Hukum dan Kriminal . 25/11/2025, 16:16 WIB

Aturan KUHAP Dipersoalkan, Jimly Minta Jangan Tunggu 30 Hari, Segera Ajukan ke MK

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam pemeriksaan hukum.

10. Pembaruan aturan upaya paksa untuk menjamin perlindungan HAM dan due process of law, termasuk mekanisme izin pengadilan.

11. Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan dan penundaan penuntutan bagi korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Penegasan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban atau pihak yang dirugikan akibat kesalahan aparat.

14. Modernisasi proses hukum agar lebih cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

(Anisha Aprilia)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com