“Kita lengkapi dengan dua lagi syarat. Pertama, penerima harus masuk DTSEN desil 1 dan 2. Kedua, mereka yang hidupnya sangat bergantung pada tanah,” tegas Nusron.
Dengan kriteria ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tanah yang diberikan tidak hanya menjadi aset, tetapi benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif.
Jika Tidak Ada Warga yang Memenuhi Syarat, Migrasi Jadi Pilihan
Menariknya, pemerintah juga menyiapkan opsi migrasi penerima manfaat. Ini dilakukan apabila di lokasi Reforma Agraria ternyata tidak ditemukan warga yang memenuhi kedua syarat tersebut.
“Mana kala di lokasi tersebut kriteria 1 dan 2 tidak ada, maka bisa dilakukan migrasi dari daerah sekitar,” kata Nusron.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas utama. Migrasi hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan dan tetap memperhatikan kedekatan wilayah serta kondisi sosial di area tersebut.
1 Juta Warga Miskin Ekstrem Akan Mendapat Akses Tanah
Sebelumnya, Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengumumkan bahwa pemerintah menargetkan 1 juta warga miskin ekstrem untuk menerima tanah negara yang masuk kategori Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kami membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama,” ujar Cak Imin.
Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Inpres 8 Tahun 2025, yang menargetkan kemiskinan ekstrem 0 persen pada tahun 2026. Target yang ambisius, namun mendapat dukungan penuh dari berbagai kementerian terkait.
Cak Imin juga menegaskan bahwa program Reforma Agraria ini menjadi simbol perubahan pendekatan pemerintah dalam penanganan kemiskinan.
“Program reforma agraria untuk masyarakat miskin ekstrem ini adalah bukti perubahan paradigma pengentasan kemiskinan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Apabila pendistribusian tanah TORA ini berjalan lancar dan tepat sasaran, dampak positifnya diperkirakan sangat besar. Warga miskin ekstrem tidak hanya mendapatkan aset, tetapi juga kesempatan untuk mandiri secara ekonomi.
Akses tanah membuka peluang bagi keluarga miskin untuk:
-
mengembangkan usaha pertanian atau perkebunan,
-
memperoleh penghasilan lebih stabil,
-
meningkatkan kemandirian pangan keluarga,
-
bahkan menciptakan lapangan kerja baru di tingkat lokal.