Jakarta Resmi Larang Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing-Kucing Mulai 2025

news.fin.co.id - 25/11/2025, 16:08 WIB

Jakarta Resmi Larang Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing-Kucing Mulai 2025

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang seluruh aktivitas perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing serta kucing.

Larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, yang baru saja ditandatangani Gubernur Pramono Anung dan mulai berlaku 24 November 2025.

“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No.36 Tahun 2025,” ungkap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa anjing dan kucing yang termasuk hewan penular rabies (HPR) tidak boleh digunakan untuk tujuan konsumsi dalam bentuk apa pun.

Advertisement

Ketentuan ini disusun untuk menutup seluruh celah distribusi daging anjing-kucing yang selama ini masih terjadi di sejumlah daerah.

Pada Pasal 27A, pemerintah daerah secara tegas menyebutkan bahwa jual-beli anjing dan kucing sebagai bahan pangan dilarang total, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun produk olahan.

“Larangan untuk memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan,” jelasnya.

Sementara itu, Pasal 27B memperkuat aturan dengan melarang semua bentuk penjagalan atau pembunuhan anjing dan kucing untuk konsumsi.

“Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR yg ditunjukan untuk tujuan pangan (Pasal 27B). Dan pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” ucapnya.

Dengan pemberlakuan Pergub ini, seluruh mata rantai pasokan daging anjing dan kucing mulai dari penangkapan, pemotongan, hingga distribusi secara resmi ditutup di wilayah Jakarta.

Dikeluarkannya Pergub ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Pramono dan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), yang dipimpin Karin Franken pada 13 Oktober 2025 di Balai Kota.

Dalam audiensi tersebut, DMFI mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas demi melindungi kesejahteraan hewan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.

“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free', jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” tutupnya. (*)

Advertisement
Tuahta Aldo
Tuahta Aldo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID