KPK mempertimbangkan memanggil Menkes terkait kasus korupsi RSUD Kolaka Timur.
Pemeriksaan dimulai dari pegawai Kemenkes yang diduga menerima suap.
-
KPK menelusuri aliran kickback yang diduga melalui bawahan sebelum ke pihak atas.
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan sumber anggaran berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK. “Tentunya kami secara berjenjang melakukan pemeriksaan,” ujarnya pada Senin 24 November malam.
Asep menegaskan bahwa langkah penyidik saat ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi di level terbawah.
KPK terlebih dahulu meminta keterangan para pegawai Kementerian Kesehatan yang diduga menerima suap sebelum beralih memeriksa pejabat di level yang lebih tinggi.
“Jadi, ini memeriksanya dari bottom up (bawah ke atas, red.) gitu ya. Dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai, kemudian ini mulai naik ke dirjen (direktur jenderal) dan lain-lain,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pola pemeriksaan berjenjang tersebut dilakukan karena penyidik masih menghimpun rangkaian informasi terkait aliran uang. Menurut Asep, indikasi awal menunjukkan adanya praktik suap atau kickback yang tidak langsung diterima pimpinan tertinggi.
“Ini kan kickback-nya tidak langsung ke top manager-nya (pimpinan tertinggi), dan ini melalui orang-orang atau bawahannya. Nah, ke mana uang itu mengalirnya? Kami menduga ini mengalir ke beberapa pihak. Kami sedang cari,” tuturnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 ABZ, penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD ALH, pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur AGD, serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama DK dan AR.
Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.
Pada 24 November 2025, KPK mengumumkan identitas tiga tersangka tersebut, dan langsung menahannya. Mereka adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra YSN, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes HP, serta Direktur Utama PT Griksa Cipta AGR.
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan sumber anggaran berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.
Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun. *