KPK Perlu Waktu Tambahan Telusuri Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo

news.fin.co.id - 25/11/2025, 21:17 WIB

KPK Perlu Waktu Tambahan Telusuri Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih memerlukan waktu panjang. Hal ini lantaran penyidik menemukan indikasi aliran dana yang berkaitan dengan perkara korupsi lain di Kementerian Pertanian (Kementan) yang hingga kini masih diusut.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, perkara dugaan pencucian uang tersebut merupakan lanjutan dari kasus pemerasan, gratifikasi, dan jual beli jabatan yang lebih dulu diproses dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Tetapi kemudian ada beberapa perkara di masa menterinya pak SYL juga sehingga kami tentunya menunggu ya supaya perkara ini juga sekalian naik, supaya TPPU-nya nanti biar sekaligus,” ujar Asep, Selasa 25 November 2025 malam.

Dua perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan asam formiat (asam semut) serta proyek pengadaan X-Ray di lingkungan Kementerian Pertanian. Menurut Asep, kedua kasus tersebut diduga turut mengalirkan dana kepada SYL dan harus dipadukan dalam dakwaan TPPU.

Advertisement

“Itu kita tumpukkan karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut. Dugaan kami kepada saudara SYL dan itu harus sekaligus kita dakwakan. Itu mengapa untuk TPPU-nya perlu waktu tambahan,” tuturnya.

Pada kasus pengadaan asam semut periode 2021–2023, KPK telah menetapkan seorang tersangka meski identitasnya belum dipublikasikan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp75 miliar. Selain itu, delapan orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), serta AJH dan MT (PNS).

Adapun pada dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) tahun 2021, KPK menemukan tiga jenis pengadaan: X-Ray statis, mobile X-Ray, dan X-Ray trailer atau kontainer, dengan total nilai proyek mencapai Rp194,2 miliar.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID