Nasional . 26/11/2025, 17:50 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kembali menjadi sorotan usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Rini Widyantini, membeberkan detail terbaru terkait proses seleksi dan perpindahan aparatur negara ke kota pemerintahan baru tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menargetkan 1.700 hingga 4.100 ASN sudah mulai berkantor di IKN pada tahun 2028 tahun yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai awal beroperasinya IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen RI pada Selasa 25 November 2025, Rini menjelaskan bahwa meski angka ASN dalam Perpres sudah tercantum, penentuan kementerian mana yang akan pindah terlebih dahulu membutuhkan proses penapisan yang matang.
“Yang ada di Perpres 79/2025 itu estimasi. Tapi siapa yang harus pindah, siapa yang duluan, itu harus diatur. Karena dulu kementerian kita 34, sekarang jadi 48. ASN-nya tersebar,” ujarnya.
Dengan bertambahnya jumlah kementerian, penyusunan ulang daftar prioritas menjadi semakin kompleks.
Menurut Rini, pihaknya kini sedang melakukan pemetaan ulang kebutuhan organisasi, jumlah pegawai, hingga prioritas lembaga negara yang operasionalnya wajib berada dekat dengan pusat pemerintahan.
Rini memastikan bahwa penapisan kementerian dan lembaga yang akan dipindahkan akan dipercepat, dengan catatan menyesuaikan kesiapan hunian ASN di IKN.
“Dalam waktu dekat kita punya penapisannya. Karena kementerian dan lembaga sekarang sudah mantap: pegawainya berapa, penempatannya di mana, semua sudah jelas,” tambahnya.
Artinya, pemindahan tidak hanya didasarkan pada urgensi lembaga, tetapi juga kesiapan infrastruktur—mulai dari rumah dinas, transportasi, utilitas, hingga fasilitas publik dasar.
IKN Ditargetkan Jadi Ibu Kota Politik 2028
Dalam Perpres 79/2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan arah besar pembangunan IKN: menjadikannya Ibu Kota Politik Indonesia. Artinya, seluruh proses politik, pemerintahan pusat, dan lembaga negara akan dipusatkan di Nusantara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media