Nasional . 26/11/2025, 14:36 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Putusan tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah konsentrasi penguasaan tanah jangka panjang di ibu kota baru.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media