GEGER! Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk, KPK Tunduk: Hak Prerogatif Presiden!

news.fin.co.id - 26/11/2025, 10:26 WIB

GEGER! Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk, KPK Tunduk: Hak Prerogatif Presiden!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati pemberian rehabilitasi terhadap mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang diberikan Presiden Prabowo Subianto - Ayu Novita -

Intinya:

  1. Presiden Beri Rehabilitasi kepada Eks Direksi ASDP
  2. Vonis Bersalah dan Kerugian Negara Triliunan
  3. KPK Hormati Hak Prerogatif Presiden

Advertisement

Keputusan bombastis Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk—mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis bersalah atas korupsi Rp1,25 triliun—membuat KPK hanya bisa tunduk, menegaskan bahwa hal tersebut adalah hak prerogatif Presiden meskipun putusan pengadilan menyatakan mereka terbukti bersalah.

fin.co.id - Presiden Prabowo berikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dkk, eks direksi ASDP yang divonis korupsi Rp1,25 T. KPK menghormati, sebut itu hak prerogatif Presiden.

Sorotan Utama: Keputusan Mengejutkan Prabowo, Rehabilitasi Vonis Korupsi Rp1,25 Triliun!

Dunia hukum dan politik diguncang oleh keputusan yang sangat mengejutkan! Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua direksi lainnya. Keputusan ini menarik perhatian besar karena Ira dan rekan-rekannya sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga angka fantastis: Rp1,25 triliun!

Pemberian rehabilitasi ini diberikan setelah Presiden menerima aspirasi dari berbagai pihak. Mensesneg Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden pada Selasa, 25 November 2025, mengonfirmasi kabar tersebut.

"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau dalam kasus yang tadi sudah disebutkan," kata Prasetyo. Ia menyebut surat rehabilitasi ini baru ditandatangani oleh Prabowo pada sore hari itu juga.

Selain Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, M Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Fakta Vonis: Vonis Penjara dan Kerugian Negara Fantastis

Publik wajib tahu, Ira Puspadewi dkk bukan hanya sekadar tersangkut kasus biasa. Mereka adalah para terdakwa yang divonis bersalah dalam dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP antara tahun 2019 hingga 2022.

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis yang tegas. Ira Puspadewi dihukum dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut putusan hakim, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,25 triliun. Angka ini jelas menempatkan kasus ini dalam kategori kejahatan luar biasa, sehingga keputusan rehabilitasi dari Presiden menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID