fin.co.id - Tes Kemampuan Akademik (TKA) kembali jadi sorotan setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengungkap sederet pelanggaran yang terjadi di lapangan. Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan temuan yang bikin publik tercengang, mulai dari aksi live streaming saat ujian hingga praktik jual-beli soal oleh peserta.
Laporan ini disiarkan secara daring melalui YouTube dari Jakarta Pusat pada Rabu, dan langsung memicu perhatian karena skala pelanggarannya tidak main-main. Mu’ti menegaskan bahwa pelaksanaan TKA tahun ini belum sepenuhnya bersih dari tindakan yang merusak integritas ujian. Kondisi ini membuat pemerintah harus turun tangan lebih tegas agar pelaksanaan TKA tetap adil bagi seluruh peserta.
Deretan Pelanggaran: Dari Gawai Sampai Jual Soal
Dalam paparannya, Mu’ti menyebut temuan awal sudah mengindikasikan pola pelanggaran yang cukup memprihatinkan. Monitoring resmi mencatat beberapa kategori pelanggaran yang terjadi selama ujian berlangsung.
Kemendikdasmen menemukan:
- 4 kasus penggunaan gawai saat peserta menjalani TKA
- 8 kasus live streaming ketika peserta mengerjakan soal
- 3 kasus aktivitas menjual soal TKA
Aksi live streaming saat ujian jelas menunjukkan tingkat keberanian dan kelalaian peserta. Sementara itu, praktik jual-beli soal tidak hanya merugikan peserta lain tetapi juga merusak kredibilitas sistem asesmen pendidikan.
Kebocoran Soal Makin Mengkhawatirkan
Masalah tidak berhenti di situ. Temuan yang lebih besar muncul dari upaya pembocoran soal melalui berbagai platform media sosial. Mu’ti merinci:
- 11 kasus upaya pembocoran soal melalui TikTok
- 28 kasus melalui WhatsApp Group
- 1 kasus melalui platform X
Temuan ini memperlihatkan betapa masifnya penggunaan media sosial dalam percobaan kecurangan. WhatsApp Group menjadi platform paling dominan, menandakan upaya terorganisir yang melibatkan lebih banyak peserta. TikTok berada di peringkat kedua dengan format video yang memungkinkan penyebaran cepat dan viral.
Menurut Mu’ti, seluruh pelanggaran tersebut dilakukan oleh murid yang ikut TKA. Artinya, ekosistem pendidikan masih memiliki celah yang dimanfaatkan oleh peserta untuk mencari “jalan pintas”, alih-alih mengandalkan kemampuan mereka sendiri.
Kemendikdasmen: Tak Ada Toleransi Kecurangan
Mu’ti menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran sekecil apa pun. Ia memastikan semua tindakan kecurangan bakal diganjar sanksi setimpal. Pemerintah ingin mengembalikan integritas TKA sebagai alat ukur akademik yang objektif dan adil.
“Untuk itu, Kemendikdasmen akan menindak tegas dan tidak menoleransi praktek-praktek kecurangan yang dilakukan dengan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran sekecil apapun guna menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan TKA,” tegasnya dalam rapat.