Hukum dan Kriminal . 26/11/2025, 14:46 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo bersama timnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 26 November 2025.
Ia mendatangi Gedung KPK jelang pembebasan kliennya yang merupakan Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi dan kawan-kawan.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Soesilo dan tim bergegas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Merah Putih KPK.
"Ada (keluarga Ira), siang (datang)," kata Soesilo singkat saat hendak masuk ke Rutan pada Rabu, 26 November 2025.
Ia mengaku belum mendapat kabar lebih lanjut dari KPK soal Surat Keputusan Presiden atas rehabilitasi ini.
"Belum ada informasinya dari KPK. Nanti Menteri Hukum yang akan mengirimkan," kata dia.
Tak lama usai menjenguk Ira, Soesilo mengungkapkan bahwa Ira senang dengan adanya rehabilitasi ini.
"Ya seneng lah, terima kasih, alhamdulilah gitu. Ga, ga ada bayangan. Ya bayangannya doa doang," terangnya.
Sebelumnya, usai diumumkan Ira mendapatkan rehabilitasi, Soesilo mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 25 November 2025.
"Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya membebaskan Ibu Ira, tentu juga kepada Bang Dasco yang tadi saya lihat, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg," kata Soesilo.
Sebagai informasi, Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi (IP).
Pemberian rehabilitasi itu dilakukan setelah menerima aspirasi dari dan berbagai pihak.
Selain kepada Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini setelah pencerahan sudah cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta dengan beberapa orang jajaran di ASDP atas nama saudari Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Selasa, 25 November 2025.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media