MUI Fatwa Larang Pungut PBB Berulang, Kemenkeu Mau Tabayun

news.fin.co.id - 26/11/2025, 09:00 WIB

MUI Fatwa Larang Pungut PBB Berulang, Kemenkeu Mau Tabayun

Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto: Yana Suryana/MUIDigital

  • MUI fatwa larangan pungutan PBB berulang pada rumah yang dihuni karena tidak adil
  • Pajak harus dikenakan hanya dengan mempertimbangkan kemampuan finansial (nishab).

  • Kemenkeu akan Tabayun (klarifikasi) dengan MUI, menegaskan sistem pajak sudah berkeadilan dan memperhatikan daya pikul masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyatakan sebelumnya pihaknya telah menyelenggarakan pertemuan pendahuluan dan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Fatwa MUI pada September lalu.

fin.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluatkan fatwa Pajak Berkeadilan yang melarang pemerintah memungut pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berulang karena dianggap tidak adil.

Advertisement

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.

Ketua MUI Bidang Fatwa ini menambahkan fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.

"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada 23 November lalu.

Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Prof Ni'am menjelaskan, pada hakikatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

"Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," ujarnya.

Kemenkeu Mau Tabayun dengan MUI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang masalah tersebut.

Advertisement

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyatakan sebelumnya pihaknya telah menyelenggarakan pertemuan pendahuluan dan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Fatwa MUI pada September lalu.

“Pada prinsipnya, teman-teman anggota Komisi Fatwa MUI memahami terjemahan dari undang-undang yang kami jelaskan. Mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam ini bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Nah, setelah ini kami juga akan tabayyun,” ujar Bimo Wijayanto di Denpasar, Bali, Selasa 25 November 2025.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID