Hukum dan Kriminal . 26/11/2025, 21:19 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang ditemukan terbungkus plastik di kebun pisang di Cikupa. Motif pembunuhan adalah sakit hati karena korban meludahi pelaku saat menagih utang.
Korban, berinisial D (20), warga Lampung, ditemukan pada 18 November 2025. Polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka SA (30), juga warga Lampung, pada 24 November 2025.
"Motifnya adalah sakit hati karena diludahi oleh korban saat terduga pelaku menagih utang sebesar Rp500.000 kepada korban," ujar polisi dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025) malam.
Berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan terjadi pada 14 November 2025, di kontrakan korban. Tersangka menggorok leher korban saat tidur, lalu membungkus jasadnya dengan karung dan plastik.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban, pakaian, dan uang tunai. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media