fin.co.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan rasa keadilan publik.
Menurut Abdullah, selama proses hukum berjalan, banyak dukungan moral dari masyarakat dan para profesional yang memandang Ira sebagai figur jujur dan tidak memiliki masalah integritas dalam kasus yang sempat menyeretnya.
“Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 26 November 2025.
Ia menilai kasus ini harus menjadi momentum pembenahan bagi aparat penegak hukum, terutama dalam membedakan mana kebijakan korporasi dan mana tindakan korupsi.
“Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi,” katanya.
Abdullah juga menekankan pentingnya pendekatan hukum yang lebih proporsional dalam penanganan perkara korporasi agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun perusahaan lainnya.
“Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan yang didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis,” tambahnya.
Ia berharap rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dapat menjadi pelajaran serta titik balik perbaikan sistem hukum agar lebih objektif, adil, dan tidak mengorbankan profesional yang bekerja dengan integritas.
(Anisha Aprilia)