fin.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang sejumlah barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu aset yang masuk dalam daftar lelang adalah rumah milik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Setya Novanto sebelumnya merupakan terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Ia dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025.
“Jadi kalau untuk yang Setya Novanto itu kebetulan barangnya ada di Kupang. Di NTT. Bukan di Jakarta,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipraktikto, Rabu 26 November 2025.
Mungki menjelaskan bahwa informasi lengkap mengenai aset tersebut dapat diakses melalui laman lelang.go.id. Dalam katalog, rumah tersebut tercantum dengan harga limit Rp2.181.065.000, uang jaminan Rp1.000.000.000, dan Kode LOT: ETF62G.
Keterangan dalam katalog menyebut: “Satu bidang tanah seluas 550 M2 dengan SHM Nomor 856/Pasir Panjang berikut bangunnya di atasnya.”
Selain aset Setya Novanto, KPK juga menggelar lelang Hakordia 2025 yang mencakup 176 lot barang rampasan, berasal dari 33 perkara. Dari total tersebut, 73 lot merupakan barang bergerak, sementara 103 lot tergolong barang tidak bergerak.
Untuk memastikan transparansi proses, KPK membuka mekanisme Aanwijzing, yakni sesi penjelasan bagi calon peserta lelang mengenai kondisi dan detail barang.
Aanwijzing dijadwalkan pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 10.00–15.00 WIB di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
“Sebagai bentuk transparansi agar para peserta lelang tidak merasa tertipu," pungkasnya.
(Ayu Novita)