fin.co.id - Kasus korupsi pajak 2016-2020 memanas! Kejagung sudah periksa 40-an saksi dari birokrasi dan swasta. Terungkap kongkalikong DJP dan wajib pajak. Siapa dalang utamanya?
KEJUTAN! Kejagung Buka Suara Soal Peluang Sri Mulyani Terseret dalam Skandal Korupsi Pajak 2016-2020
Suasana di Kejaksaan Agung (Kejagung) makin memanas! Kasus dugaan korupsi pembayaran pajak yang terjadi pada periode 2016-2020 kini menjadi sorotan utama, menyeret sejumlah nama besar dan memicu pertanyaan krusial di publik: apakah mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan ikut diperiksa?
Teka-teki ini akhirnya sedikit terjawab. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberikan penegasan terbaru.
"Sementara belum ada (opsi memeriksa eks Menkeu Sri Mulyani). Sementara," ujar Anang kepada media, Rabu, 26 November 2025, mengindikasikan bahwa fokus penyidik belum mengarah ke sana, setidaknya untuk saat ini.
Anang juga secara keras membantah spekulasi liar yang menghubungkan kasus mega korupsi pajak ini dengan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. "Ini sama sekali tidak terkait kebijakan Tax Amnesty, tidak ada. Konteksnya di luar itu," tegasnya, memotong rumor yang beredar luas.
Jejak Kongkalikong: Pegawai DJP dan Wajib Pajak Main Mata, Siapa yang Untung?
Skandal ini melibatkan praktik kongkalikong antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan dengan wajib pajak (perusahaan). Modusnya? Pemufakatan jahat ini bertujuan untuk menekan nilai pembayaran pajak perusahaan agar menjadi jauh lebih rendah dari seharusnya.
Sebagai imbalan dari "jasa" ini, wajib pajak atau perusahaan tersebut akan memberikan setoran khusus alias suap kepada petugas pajak.
"Dia (pegawai DJP) ada kompensasi untuk memperkecil (nilai pajak). Ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suap lah, untuk memperkecil dengan tujuan tertentu," jelas Anang, membeberkan detail gelap praktik korupsi ini.
Artinya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan terancam hancur. Kejagung sendiri saat ini masih fokus mengumpulkan bukti kuat untuk memperkuat dugaan praktik suap ini, sehingga mereka belum bisa membeberkan jumlah perusahaan yang terlibat dalam skema haram ini.
Lebih dari 40 Saksi Diperiksa! Jaring Penyidikan Kejagung Makin Luas
Jangan salah, penyidik Kejagung bergerak sangat cepat dan masif.
Anang Supriatna membeberkan bahwa Kejagung telah memeriksa lebih dari 40 saksi terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Jaring yang ditebar Kejagung mencakup berbagai lapisan.
"Sudah 40-an (saksi yang diperiksa). Pokoknya dari unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada," terang Anang.