TERBONGKAR! Peta Skandal Pajak Kemenkeu Kian Jelas, Eks Dirjen Suryo Utomo Diperiksa Kejagung!

news.fin.co.id - 26/11/2025, 14:02 WIB

TERBONGKAR! Peta Skandal Pajak Kemenkeu Kian Jelas, Eks Dirjen Suryo Utomo Diperiksa Kejagung!

Penyidikan korupsi pajak 2016-2020 memanas! Kejagung panggil tokoh kunci, termasuk eks Dirjen Pajak Suryo Utomo.

fin.co.id – Aroma skandal korupsi pajak tahun 2016 hingga 2020 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin tajam. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak henti-hentinya menggebrak, dan kini penyidikan telah menyentuh figur-figur penting di hierarki perpajakan nasional. Kejagung secara resmi memanggil dan memeriksa dua individu kunci, termasuk mantan Dirjen Pajak, Suryo Utomo!

Dua Saksi Utama Diinterogasi: Membongkar Modus Pengurangan Pajak

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pergerakan ini. Tim Jaksa Penyidik Jampidsus melakukan pemeriksaan intensif pada Selasa, 25 November 2025. Fokus pemeriksaan adalah dugaan tindak pidana meringankan atau memanipulasi kewajiban pembayaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan/wajib pajak, berkolaborasi dengan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Siapa saja saksi yang dimintai keterangan untuk menguatkan pembuktian ini?

Advertisement

Salah satunya adalah Suryo Utomo, sosok yang pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu dan juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Saksi lain berinisial BNDP, yang merupakan Kepala KPP Madya Dua Semarang. Keterangan dari kedua saksi ini diharapkan bisa melengkapi berkas dan menjelaskan bagaimana skema manipulasi pajak ini berjalan di Kemenkeu.

Suap Jadi Bumbu Utama: Korupsi Berkedok Pengurangan Kewajiban

Penyidikan yang dilakukan Kejagung semakin memperjelas modus operandi kasus ini: ada kongkalikong sistematis antara oknum DJP dengan pihak perusahaan. Mereka bersepakat untuk memanipulasi data agar nilai pajak yang harus dibayar perusahaan menjadi lebih kecil.

Apa imbalannya bagi oknum pajak? Anang Supriatna menyebutnya sebagai suap. Wajib pajak memberikan 'setoran' atau uang kompensasi kepada petugas pajak tersebut sebagai ganti rugi atas penurunan kewajiban pajak mereka.

"Ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," ujar Anang, menguak fakta bahwa kasus ini adalah murni kejahatan suap dan korupsi. Meskipun demikian, Kejagung masih berhati-hati dan belum merilis daftar lengkap perusahaan mana saja yang telah memberikan uang haram ini.

Aset Disita, Tokoh Elit Dicekal: Jaringan Korupsi Tersebar Luas

Komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas skandal ini terbukti lewat berbagai langkah tegas yang telah diambil sebelumnya:

  • Penggeledahan dan Penyitaan Aset: Penyidik Kejagung diam-diam telah menggeledah delapan lokasi di Jabodetabek. Hasilnya? Petugas menyita sejumlah dokumen penting, satu unit Toyota Alphard, dan dua unit Motor Gede (Moge), menunjukkan adanya indikasi pencucian uang dari hasil korupsi.
  • Total Saksi Meningkat: Hingga kini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 40 saksi, mencakup individu dari kalangan birokrasi pemerintahan maupun sektor swasta, menandakan jaringan yang terlibat sangat luas.
  • Lima Nama Kunci Dicekal: Lima tokoh penting telah dilarang bepergian ke luar negeri (cekal) sejak 20 November 2025, termasuk Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Kehadiran nama-nama ini menunjukkan betapa krusialnya penanganan kasus pajak ini bagi penegakan hukum di Indonesia.

Pemeriksaan terhadap Suryo Utomo menambah daftar panjang tokoh yang harus memberikan kesaksian. Ini menegaskan bahwa penyidikan berada di jalur yang benar untuk membongkar tuntas skema korupsi yang merugikan keuangan negara ini. Jangan sampai Anda terlewat setiap perkembangan dari kasus fenomenal ini! - Candra Pratama/Disway

Advertisement
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID