Nasional . 26/11/2025, 14:18 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Meski wacana ini semakin kencang terdengar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa mereka masih menunggu proposal resmi dari BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan bahwa pembahasan detail mengenai desain single salary masih berada di tangan BKN dan Kemenpan RB.
“BKN dan Kemenpan dulu yang bahas. Nanti kalau sudah selesai baru ke Kemenkeu. Kalau gaji itu Menpan sama BKN,” jelas Luky.
Artinya, sebelum masuk ke tahap pembiayaan dan simulasi anggaran, konsepnya harus matang terlebih dahulu di tingkat kementerian teknis.
Apa Itu Single Salary?
Banyak ASN yang masih bertanya-tanya: apa sebenarnya yang dimaksud dengan single salary?
Secara sederhana, single salary adalah sistem penggajian di mana seluruh komponen gaji ASN digabung menjadi satu komponen pendapatan.
Jika saat ini gaji ASN terdiri dari:
gaji pokok
tunjangan jabatan
tunjangan kinerja
tunjangan makan
tunjangan fungsional
tunjangan keluarga
dan lainnya
Maka dalam sistem single salary, semua komponen itu dilebur menjadi satu angka final: pendapatan ASN per bulan.
Skema ini nantinya akan berlaku untuk:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tujuan utamanya adalah menyederhanakan sistem penggajian yang selama ini dinilai terlalu kompleks dan menyulitkan proses perhitungan pensiun.
Manfaat Single Salary Bagi ASN
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media