Megapolitan . 27/11/2025, 13:57 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Barang bukti yang turut disita dari BTP berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutup Yandri. (Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media