fin.co.id - Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan seorang pria yang ditemukan terbungkus plastik di kebun pisang di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Korban diketahui berinisial D, berusia 20 tahun, warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Jasad korban ditemukan pada Selasa, 18 November 2025, dalam kondisi terbungkus karung dan plastik.
"Setelah penemuan mayat, alhamdulillah dalam 1-2 hari kita sudah mendapatkan identitas korban," ujar, Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu malam (26/11/2025).
Polisi melakukan penyelidikan intensif, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman barang bukti, dan hasil otopsi. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan.
"Kami melakukan pelacakan terhadap motor korban yang hilang. Pada hari Selasa, 19 November 2025, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan motor korban di daerah Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung," jelas polisi.
Motor korban dijual dan berpindah tangan beberapa kali. Dari informasi ini, polisi berhasil mengamankan enam orang yang terlibat dalam jual beli motor tersebut.
"Dari alur perpindahan tangan sepeda motor itulah kami berhasil menemukan tersangka pembunuhan, SA, 30 tahun, warga Lampung Tengah, yang telah kami tangkap di rumahnya pada Senin, 24 November 2025," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, pembunuhan terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa. Pembunuhan dilakukan dengan cara menggorok leher korban saat sedang tidur menggunakan pisau yang diambil dari dapur kontrakan korban. Tersangka juga membekap wajah korban dengan bantal merah.
Setelah membunuh korban, tersangka mengikat dan membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Tersangka membuang bantal, pisau, handphone, dan dompet korban di berbagai lokasi untuk menghilangkan jejak. Jasad korban dibuang di semak belukar di Kampung Bunder pada Sabtu, 15 November 2025, dini hari, menggunakan motor korban.
"Motifnya adalah sakit hati karena diludahi oleh korban saat terduga pelaku menagih utang sebesar Rp500.000 kepada korban," ungkap polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor korban, pakaian korban, tambang, karung, plastik, bantal, dan uang tunai Rp1.300.000.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Kami dari jajaran kepolisian Polresta Tangerang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi serta kepada seluruh anggota yang terlibat dalam mengungkap kasus ini," pungkasnya.