Kejagung Gaspol Bongkar Kredit Sritex! Dua Saksi Lagi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BPD

news.fin.co.id - 27/11/2025, 21:41 WIB

Kejagung Gaspol Bongkar Kredit Sritex! Dua Saksi Lagi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BPD

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

fin.co.id - Kejaksaan Agung kembali bergerak cepat dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah entitas anak usahanya. Pada Kamis, 27 November 2025, tim Jaksa Penyidik di bawah Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa dua saksi kunci untuk memperkuat konstruksi perkara yang menjerat tersangka berinisial IKL.

Langkah ini menegaskan bahwa Kejagung semakin mengerucutkan arah penyelidikan atas dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari tiga bank daerah, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada Sritex. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan tekstil besar dan potensi kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Dua saksi yang diperiksa adalah:

  1. D, Penilai Mesin dari KJPP Ruky & Rekan (KJPP Ruky, Safrudin & Rekan).
  2. M, Komisaris PT RUM.

Advertisement

Keduanya dimintai keterangan untuk menelusuri bagaimana proses penilaian aset, penjaminan, serta kelayakan kredit diberikan kepada Sritex dan unit usahanya. Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejagung menuntaskan berkas perkara tersangka IKL.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pemeriksaan hari ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk memastikan setiap aspek pembuktian terpenuhi.

“Kami memeriksa saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Semua proses dilakukan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Febrie.

Menurut Febrie, penyidikan kasus kredit bermasalah ini terus dipercepat karena menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Ia menekankan bahwa Kejagung tidak akan menoleransi praktik korupsi di sektor perbankan daerah yang seharusnya menyalurkan kredit produktif untuk mendorong ekonomi daerah.

“Setiap penyimpangan penggunaan wewenang dalam pemberian kredit akan kami tindak. Negara tidak boleh dirugikan,” tegasnya.

Sumber resmi Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pemeriksaan dua saksi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Fokus utama penyidik adalah memastikan apakah ada manipulasi penilaian aset, rekayasa laporan, atau prosedur kelayakan kredit yang tidak dijalankan sesuai aturan.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan, termasuk dokumen penilaian, laporan internal bank, hingga rekam jejak transaksi kredit. Febrie memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dengan terus menggulirkan pemeriksaan saksi, Kejagung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas. Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum yang dinilai menjadi barometer penegakan hukum di sektor perbankan daerah. (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID