Politik . 28/11/2025, 20:52 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Sebelumnya, Menko PMK Pratikno mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah resmi menetapkan status darurat bencana.
Status ini diterapkan setelah banjir besar melanda dan merusak berbagai fasilitas publik, permukiman, hingga infrastruktur.
Dengan status tersebut, pemerintah pusat dapat mengerahkan lebih banyak sumber daya berdasarkan UU Penanggulangan Bencana, termasuk tenaga SAR, logistik, alat berat, dan bantuan dana darurat.
“Pemerintah mengerahkan segala sumber daya untuk memberikan bantuan semaksimal mungkin,” ujar Pratikno dalam konferensi pers.
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menggeser anggaran dari pos lain guna mempercepat penanganan banjir dan longsor.
“Ini dilakukan agar penanganan lebih cepat dan kebutuhan masyarakat terpenuhi,” tambahnya.
Banjir dan longsor yang terjadi hampir bersamaan di Sumatera telah mengakibatkan:
ribuan warga mengungsi,
permukiman rusak parah,
jembatan dan jalan terputus,
fasilitas umum lumpuh,
hingga kerusakan lingkungan bernilai triliunan rupiah.
Fenomena gelondongan kayu menjadi salah satu faktor yang merusak banyak infrastruktur, termasuk jembatan yang terseret arus, rumah hanyut, dan akses jalan terputus.
Dorongan Audit Lingkungan dan Reformasi Tata Kelola
Sejumlah pengamat dan anggota DPR sepakat bahwa bencana ini harus menjadi momentum untuk:
audit tata kelola lingkungan,
penegakan hukum terhadap pembalak liar,
penghentian alih fungsi lahan yang tidak berizin,
serta penanganan DAS (Daerah Aliran Sungai) yang lebih ketat.
Pemerintah pun didesak melakukan rehabilitasi hutan dan lahan kritis secara menyeluruh sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media