Nasional . 28/11/2025, 21:27 WIB

Banyak yang Salah Paham! e-BPKB Bukan Pengganti BPKB Fisik, Ini Penjelasan Lengkap dari Korlantas Polri

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Artinya, bagi pemilik kendaraan lama, tidak perlu mengganti BPKB ke versi baru. Tidak ada kewajiban migrasi.

Tidak Menghapus, Tapi Menguatkan Layanan

Menurut penjelasan Korlantas:

  • e-BPKB hadir bukan untuk menggusur BPKB fisik

  • Melainkan sebagai peningkatan kualitas layanan publik

  • Data lebih aman karena tersimpan di chip yang sulit dipalsukan

  • Verifikasi bisa lebih cepat dan akurat

Pemilik kendaraan bahkan bisa mengecek keaslian dokumen melalui sistem digital menggunakan smartphone.

Dengan kata lain, e-BPKB hadir sebagai lapisan keamanan ekstra, bukan sebagai pengganti dokumen buku fisik.

Dokumen Digital Tetap Sah Secara Hukum

Meski mengusung sistem elektronik, e-BPKB:

  • Tetap punya nilai hukum yang sama

  • Tetap berfungsi sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan

  • Tetap diberikan secara fisik kepada pemilik kendaraan baru

Jadi, tidak ada ketentuan bahwa pemilik kendaraan harus beralih ke sistem digital sepenuhnya.

Sumardji mengakui bahwa masyarakat masih banyak yang salah kaprah akibat:

  • Kurangnya literasi digital

  • Minimnya pemahaman fungsi chip RFID

  • Kekhawatiran bahwa dokumen fisik akan ditarik paksa

Untuk itu, sosialisasi diperluas melalui:

  • Layanan BPKB

  • Kantor Samsat

  • Dealer kendaraan

  • Perusahaan pembiayaan

  • Komunitas otomotif

  • Media sosial

Tujuannya agar masyarakat lebih paham dan tidak salah persepsi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com