PBNU Tegaskan Kendali Organisasi Berada pada Rais Aam hingga Pj Ketum Ditunjuk

news.fin.co.id - 28/11/2025, 19:03 WIB

PBNU Tegaskan Kendali Organisasi Berada pada Rais Aam hingga Pj Ketum Ditunjuk

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna menegaskan, kewenangan menjalankan organisasi berada di tangan Rais Aam selama posisi Ketua Umum masih kosong.

fin.co.id - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa kewenangan menjalankan organisasi berada di tangan Rais Aam selama posisi Ketua Umum masih kosong.

Pernyataan ini merespons dinamika internal PBNU setelah terbitnya surat edaran yang memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum. Gus Yahya sebelumnya menyatakan bahwa surat tersebut tidak memiliki dasar yang sah.

"Selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU, hingga nanti ditetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi yang berlaku," ujar Kiai Sarmidi, Jumat 28 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut diberikan ruang untuk menempuh jalur resmi, yakni melalui Majelis Tahkim NU sesuai ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.

Advertisement

"Silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas. Kalau enggak ada keberatan, iya kita tetap berjalan," tegasnya.

Menurut Sarmidi, Majelis Tahkim memiliki fungsi sebagai lembaga penyelesai sengketa internal dan keputusannya bersifat final. Forum tersebut beranggotakan sembilan hakim yang menilai keputusan rapat harian syuriyah.

"Jadi keputusannya final dan mengikat," jelasnya.

Ia juga memastikan Majelis Tahkim akan segera dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan aturan organisasi. Sarmidi kembali menekankan bahwa Rais Aam tetap memegang kendali tertinggi selama masa transisi hingga Pj Ketua Umum ditetapkan melalui keputusan Majelis Tahkim.

Selain itu, ia menuturkan bahwa seluruh agenda dan kegiatan organisasi tetap berlangsung melalui mekanisme resmi.

"Biarkan syuriyah bekerja sesuai tugasnya. Pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah," pungkasnya.

(Fajar Ilman)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID