Politik . 30/11/2025, 07:45 WIB

Prabowo GEBER 3 Kali Pengampunan Hukuman Koruptor dan Tokoh Politik! Otto Hasibuan: Demi KEADILAN KONSTITUSIONAL!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Intinya:

  1. Presiden Prabowo Lakukan 3 Kali Pengampunan Hukuman Berbeda
  2. Penegasan Otto Hasibuan: Hak Konstitusional, Bukan Intervensi Hukum
  3. Prinsip Keadilan Utama Presiden: Menghindari Penghukuman Orang Tak Bersalah

KEKUATAN KONSTITUSI! Presiden Prabowo Subianto benar-benar menggebrak sistem hukum Indonesia dengan tiga kali pengampunan—melibatkan rehabilitasi, amnesti, dan abolisi—yang menyasar kasus korupsi hingga tokoh politik kelas kakap. Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan memecah keheningan, MENEGASKAN bahwa langkah radikal ini BUKAN INTERVENSI, melainkan pelaksanaan HAK KONSTITUSIONAL demi memastikan tidak ada orang tak bersalah dihukum, sebuah sinyal tegas yang mengubah peta penegakan keadilan di tanah air!

fin.co.id - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan langsung angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pemberian hak rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan pengampunan lainnya bukanlah bentuk intervensi hukum. Sebaliknya, Otto menjelaskan bahwa tindakan Presiden Prabowo ini didasarkan atas prinsip keadilan yang kuat dan merupakan pelaksanaan hak konstitusional Kepala Negara.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (30/11/2025), Otto Hasibuan membeberkan prinsip utama yang dipegang teguh oleh Presiden Prabowo. Presiden menekankan pentingnya keadilan yang betul-betul harus tegak di Indonesia.

“Jadi dia tidak mengatakan bahwa jangan sampai ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan jangan sampai ada yang orang bersalah dibebaskan, karena pengaruh apa pun,” jelas Otto. Pernyataan ini menunjukkan fokus Presiden pada integritas proses hukum dan penghindaran dari kesalahan penegakan hukum.

Otto menambahkan bahwa masalah rehabilitasi, meskipun tidak dibicarakan secara spesifik dalam pertemuan, sangat mungkin menjadi pertimbangan dalam kerangka penegakan prinsip keadilan ini. "Nah itu sama cerita kami. Nah soal rehabilitasi, ini juga salah satu hal mungkin yang menjadi pertimbangan walaupun tidak spesifik tadi kita bicarakan,” ungkapnya, menghubungkan kebijakan rehabilitasi dengan mandat keadilan yang lebih luas.

Bukan Intervensi! Kekuatan Konstitusi di Balik Keputusan Presiden

Penegasan dari Otto Hasibuan sangat keras: Presiden Prabowo tidak mau terjadi kesalahan fatal dalam sistem hukum.

“Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah dihukum, dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas. Itu tegas tadi Bapak Presiden sampai ke tempat saya,” tegas Otto. Komitmen ini menjadi landasan mengapa Presiden menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengoreksi atau meringankan hukuman yang dianggapnya tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Otto menjelaskan lebih detail mengenai jenis rehabilitasi yang digunakan oleh Presiden. Ia membedakan antara rehabilitasi yang bersifat yuridis dan konstitusional. Rehabilitasi yuridis terjadi ketika seseorang dinyatakan tidak bersalah di pengadilan setelah dituntut, sehingga nama baiknya harus dipulihkan.

Namun, hak rehabilitasi yang digunakan oleh Presiden berasal dari sumber yang lebih tinggi: konstitusi, khususnya Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Penggunaan kewenangan ini, kata Otto, sama sekali tidak bisa disebut sebagai intervensi.

“Jadi saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru dia melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara,” tandas Otto. Dengan demikian, keputusan ini harus dilihat sebagai pelaksanaan tugas konstitusional, bukan sebagai campur tangan politik dalam proses hukum.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com