Politik . 30/11/2025, 07:45 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Sejauh ini, Presiden Prabowo Subianto telah menggebrak dengan memberikan pengampunan sebanyak tiga kali, melibatkan tiga jenis hak istimewa Presiden: abolisi, amnesti, dan rehabilitasi. Kebijakan ini tidak hanya menyasar kasus yang terkait dengan korupsi, tetapi juga melibatkan tokoh politik, menunjukkan adanya upaya besar untuk mencapai persatuan nasional.
Pengampunan pertama datang pada akhir Juli 2025. Saat itu, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa usulan pengampunan ini didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik. Pemberian ini juga dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pengampunan kedua datang belakangan. Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ferry Indonesia, yaitu Ira Puspadewi, bersama dengan Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono. Pemberian rehabilitasi ini menjadi contoh nyata dari upaya Presiden untuk menjamin bahwa tidak ada warga negara yang tidak bersalah harus menanggung beban hukuman atau stigma yang keliru, selaras dengan prinsip keadilan konstitusional yang ditekankan oleh Otto Hasibuan.
Keputusan-keputusan ini menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, hak prerogatif konstitusional digunakan secara aktif. Tujuannya adalah untuk menciptakan stabilitas politik, memperkuat persatuan nasional, dan yang paling utama, untuk memastikan bahwa sistem hukum Indonesia benar-benar menegakkan prinsip keadilan, sesuai dengan yang diminta Presiden: jangan sampai orang tak bersalah dihukum, dan jangan sampai orang bersalah bebas. - Anisha Aprilia/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media