fin.co.id - Operasi senyap, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 28 lokasi pertambangan di wilayah Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkapkan bahwa sidak dilakukan selama dua hari di akhir pekan lalu, menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. "Ada 28 titik tambang di wilayah Puloampel dan Bojonegara. Dari semuanya itu, pertambangan telah mempunyai izin," katanya, Senin kemarin.
Sasaran Utama: Tambang Ilegal dan Pelanggaran Koordinat
Meski mengklaim semua tambang memiliki izin, Dhoni menegaskan bahwa sidak ini tetap menyasar potensi pelanggaran lain, seperti aktivitas di luar zona yang ditetapkan dan penggunaan BBM ilegal. "Sasaran kita adalah lokasi tambang yang tidak memiliki izin, kemudian lokasi tambang yang berizin tetapi keluar dari titik koordinat atau melebar dari lokasi yang diizinkan. Lalu pelanggaran lainnya misalnya penggunaan BBM ilegal," jelasnya.
Untuk memastikan setiap titik tidak melenceng dari koordinat yang diizinkan, petugas menggunakan teknologi canggih seperti aplikasi Avenza Maps dan Google Earth. "Sampai kemarin pun belum ada yang melenceng. Semuanya berada di titik koordinat yang sudah ditetapkan," ungkap Dhoni.
Operasi Berlanjut: Giliran Kabupaten Lain Dibidik
Tak berhenti di Bojonegara dan Puloampel, Polda Banten berencana melakukan pemeriksaan bergilir di seluruh wilayah Provinsi Banten. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan pertambangan mematuhi regulasi yang berlaku. "Kami akan bergiliran. Setelah Bojonegara dan Puloampel, rencananya per kabupaten akan kita cek satu per satu perusahaan-perusahaan tambang di wilayah tersebut," ujarnya.
Berdasarkan data, terdapat 224 perusahaan yang memiliki izin pertambangan di Banten. Hampir separuhnya berada di Kabupaten Serang, dengan 93 perusahaan yang memiliki izin.