fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), memperketat pengawasan terhadap aktivitas kendaraan truk tambang sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sebagai wujud komitmen tersebut, Dishub telah membangun pos pantau di sejumlah titik perbatasan wilayah. Pos pantau ini berfungsi sebagai pusat pengawasan dan pengendalian aktivitas truk tambang yang melintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, mengungkapkan bahwa Pemkab Tangerang telah menyiapkan skema pengawasan terpadu dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, serta pihak kecamatan.
"Sesuai amanat Pasal 8 Perbup 12, Dishub telah menempatkan personel setiap hari di pos pantau mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB," ujar Jaenudin.
Petugas yang berjaga di pos pantau bertugas mengawasi jalur perbatasan dan memastikan truk tambang tidak melintas di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan operasional. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan langsung meminta kendaraan tersebut untuk memutar balik dan kembali ke lokasi asal.
"Pengawasan ini dilakukan secara rutin untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta meminimalisir dampak kerusakan infrastruktur akibat aktivitas truk tambang," pungkasnya.