Ammar Zoni Gagal Hadir di Sidang Narkoba Usai Ditjenpas Tolak Permintaan Pengadilan

news.fin.co.id - 05/12/2025, 22:00 WIB

Ammar Zoni Gagal Hadir di Sidang Narkoba Usai Ditjenpas Tolak Permintaan Pengadilan

Ammar Zoni (Disway/Hasyim)

fin.co.id - Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali ditunda. Padahal, ia dijadwalkan untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2025.

Rencana tersebut batal setelah permohonan penjemputan paksa dari pihak Pengadilan ditolak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Penolakan itu terjadi karena Ditjenpas sedang menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas narapidana dan tahanan. Kebijakan ini diberlakukan menyusul beberapa insiden keamanan dan untuk mencegah penyebaran penyakit menular.

"Mengajukan permohonan pemindahan Terpidana sementara atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta. Yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia," jawab Jaksa Penuntut Umum, Jumat, 5 Desember 2025.

Advertisement

Menurut surat balasan Ditjenpas, penolakan tersebut didasari pertimbangan keamanan serta efisiensi.

"Menunjuk angka 1 huruf C, permohonan persidangan narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dapat dilakukan di tempat terpidana menjalani pidananya atau secara teleconference, yang akan difasilitasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar. Dengan mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu," jelas JPU membacakan isi surat.

Meski demikian, majelis hakim tetap meminta JPU mencari cara agar Ammar Zoni dapat hadir pada sidang selanjutnya.

"Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami akan tetap silakan, kami berikan waktu kepada penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali. Selama belum dikeluarkan penetapan baru secara online, kami masih berpegangan dengan penetapan yang sebelumnya," pungkas majelis hakim.

(Hasyim Ashari)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID