3 Buronan Kelas Kakap Kabur! Kejagung Siapkan Langkah Pamungkas, Apa Itu?

news.fin.co.id - 06/12/2025, 17:48 WIB

3 Buronan Kelas Kakap Kabur! Kejagung Siapkan Langkah Pamungkas, Apa Itu?

Kejagung memastikan permohonan red notice terhadap Jurist Tan (JT), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook, telah diajukan ke Interpol.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyiapkan strategi baru untuk mengejar tiga tersangka yang melarikan diri ke luar negeri. Saat ini, opsi ekstradisi menjadi langkah utama yang diprioritaskan Korps Adhyaksa untuk membawa pulang para buronan tersebut.

Tiga figur yang menjadi target pengejaran ialah mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Jurist Tan, pengusaha migas Mohammad Riza Chalid, serta Cheryl Darmadi, putri dari terpidana Surya Darmadi. Langkah pengejaran tersebut dilakukan bersamaan dengan proses menunggu terbitnya Red Notice Interpol dari markas pusat di Lyon, Prancis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa mekanisme ekstradisi sedang dikaji oleh penyidik.

"Kita sedang mengkaji dengan jalur nanti sambil menunggu Red Notice-nya, melalui ekstradisi. Tapi sedang dikaji," ujar Anang, Sabtu, 6 Desember 2025.

Advertisement

Anang juga memaparkan, apabila ekstradisi dipilih sebagai langkah hukum, maka mekanisme provisional arrest akan digunakan sebagai upaya awal. Mekanisme ini memungkinkan penangkapan sementara terhadap buronan di negara tempat mereka bersembunyi.

"Mungkin kan bisa dengan melakukan ekstradisi kalau dimungkinkan dengan provisional arrest, penangkapan sementara sambil berjalan. Itu sedang dikaji arah kesananya," lanjutnya.

Menurut Anang, setelah provisional arrest dilakukan, proses ekstradisi selanjutnya bergantung pada keputusan otoritas di negara terkait.

"Apakah ada kepentingan nggak terhadap DPO yang kita ingin diekstradisi. Sangat tergantung," ujarnya.

"Tapi kalau di situ ada otoritas setempat ada kepentingan, ya bisa saja agak lama. Tapi kita yakin mudah-mudahan dah semua kooperatif," sambungnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan ketiga DPO tersebut sebenarnya telah diketahui oleh penyidik.

"Kita sudah, penyidik sudah mengetahui (lokasinya). (Kami) sedang berusaha dan berkoordinasi," kata Anang.

Namun, Anang memilih untuk tidak mengungkapkan lokasi para buronan itu kepada publik. Ketika ditanya mengenai kabar bahwa Riza Chalid berada di Malaysia, ia tetap bertahan dengan sikap tertutup.

"Ya, mengetahui tapi masih kita rahasiakan. Pokoknya itu rahasia lah," ujarnya.

Advertisement

Ketiga figur tersebut merupakan tersangka dalam kasus besar yang kini sedang ditangani Kejaksaan Agung, dan semuanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

1. Jurist Tan dijerat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Atas permintaan Kejagung, pihak Imigrasi telah mencabut paspornya sejak 4 Juni 2025, setelah ia tercatat meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura dan tidak kembali sejak itu.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID