Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumut, Izin Tiga Perusahaan Besar Ditutup, Pemerintah Ancam Sanksi Pidana!

news.fin.co.id - 06/12/2025, 21:42 WIB

Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumut, Izin Tiga Perusahaan Besar Ditutup, Pemerintah Ancam Sanksi Pidana!

BNPB) mencatat jumlah korban meninggal akibat banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah Sumatera tembus 442 jiwa.

fin.co.id - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, resmi menghentikan sementara izin operasional tiga perusahaan besar yang diduga kuat menjadi pemicu meningkatnya risiko banjir dan longsor di Sumatera Utara.

Ketiga perusahaan tersebut adalah:

  • PT Agincourt Resources

  • PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III)

  • PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)

Advertisement

Keputusan tegas ini diambil setelah Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di wilayah hulu DAS Batang Toru dan Garoga, dua kawasan yang memiliki peran ekologis sangat penting bagi masyarakat di Sumut.

Dalam pantauan udara menggunakan helikopter, Hanif mengidentifikasi adanya aktivitas perusahaan yang berpotensi meningkatkan kerusakan lingkungan.

Kondisi tersebut diyakini memperbesar risiko bencana, khususnya di tengah curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.

Inspeksi ini dilakukan untuk:

  • Memverifikasi penyebab bencana

  • Menilai dampak aktivitas perusahaan terhadap DAS

  • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan

  • Mengukur aktivitas yang memperparah tekanan ekologis

Berdasarkan hasil inspeksi itu, operasional ketiga perusahaan langsung dibekukan sementara.

Hanif menegaskan bahwa mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional total dan menjalani audit lingkungan.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” ujar Hanif dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025).

Menurutnya, DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis yang memiliki fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan.

Advertisement

Potensi Sanksi Pidana Menanti

Hanif membuka kemungkinan adanya proses hukum hingga pidana jika audit lingkungan membuktikan adanya pelanggaran yang berkontribusi pada bencana ekologis.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID