“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana,” tegasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup juga memperketat:
-
Verifikasi persetujuan lingkungan
-
Kesesuaian tata ruang
-
Pengaturan aktivitas di hulu DAS, lereng curam, dan alur sungai
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya bencana yang sebenarnya bisa dicegah.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa pantauan udara menunjukkan pembukaan lahan besar-besaran di kawasan Batang Toru dan Garoga.
“Terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar,” jelas Rizal.
Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperluas ke DAS lain di Sumatera Utara untuk memastikan tidak ada perusahaan yang luput dari pemeriksaan.
Penegakan Hukum Lingkungan Tanpa Kompromi
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan akan menjadi pondasi dalam mencegah bencana ekologis di masa depan.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” kata Hanif.
Selain itu, tim verifikasi lapangan akan terus bergerak untuk menilai kontribusi perusahaan lain yang turut memberi tekanan terhadap lingkungan.